Namun karena keterbatasan waktu membuat mereka mau tak mau harus membuat paspor atau memperpanjang paspor di Jakarta. Sebelum mengurus paspor baru atau memperpanjang paspor di Jakarta dengan e-KTP yang berasal dari luar Jakarta atau beda domisili, ada baiknya memperhatikan beberapa hal berikut ini. 1. Ingintahu cara membuat SKCK bagi perantau atau yang di luar domisili? Silakan simak pengalaman Saya membuat SKCK untuk Adik yang ada di perantauan berikut ini. Berikutini merupakan ilustrasi berdasarkan pengalaman saat mengurus pembuatan KTP baru dengan Klasifikasi Pindah : Antar Provinsi. Syarat utama untuk pindah antar Provinsi tentu saja alamat tujuan pindah, yaitu alamat di Provinsi tujuan Sobat. Studi kasus : Pindah alamat dari Kota Denpasar, Bali ke Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. ygingun saya tanyakan bisakah balik nama sertifikat tsb dilakukan baliknama tanpa melalui notaris. kalo memang bisa apa saja syrt yg hrs dilengkapi. *syrt yg dimiliki saat ini; ktp,akta cerai,sertifikat rumah,kartu keluarga,saksi 2org saat persidangan. Atas perhatian nya saya ucapkan terimaksih. Reply Kini kamu tidak perlu lagi repot-repot pergi ke rumah RT di desamu. Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, cara membuat e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan. Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat. Untukitu, sebaiknya cari dan ikuti contoh surat kuasa yang benar agar tidak terjadi masalah saat berhadapan dengan instansi terkait. Pengertian Surat Kuasa. Dasar Hukum Surat Kuasa. 9 Contoh Surat Kuasa. Jenis-Jenis Surat Kuasa. Komponen Wajib yang Ada di Dalam Surat Kuasa. Cara Membuat Surat Kuasa. CaraCek Status Pendaftaran Anda. Anda dapat melakukan pengecekan langsung pada aplikasi GoPartner dengan mengikuti langkah-langkah berikut: Buka Aplikasi GoPartner Anda. Pilih Daftar jadi Mitra. Masukan Nomor Handphone yang pernah Anda daftarkan. Masukan Kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor yang Anda masukan. Bacajuga: Bisakah Naik Kereta Api Tanpa Vaksin Booster? Naik Kereta di Stasiun Selanjutnya dan Berbeda dari Tiket? "Harus bawa identitas (KTP). Atau surat resmi dari instansi (kepolisian) jika hilang dan lain-lain. Bisa juga bawa paspor," ujar Eva kepada Kompas.com, Jumat (27/1/2023). 9OQsLld.